Minggu, 28 April 2019

UU No 12 Tahun 2012

Assalamualaikum Wr. Wb.

Fitrah Aisyah
1892132003
Kelas A
D3 Akuntansi 2018 UNM


Pandangan Berdasar UU No. 12 Tahun 2012

  Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
  Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi dan terjangkau bagi masyarakat. Untuk mewujudkan harapan tersebut harus didukung dengan pengadaan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
  Semenjak diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri harus merubah statutanya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum). Dengan perubahan statuta inilah yang menjadikan latar belakang adanya kajian singkat mengenai implikasi statuta PTN Badan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  Sesuai dengan salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengembangkan Perguruan Tinggi melalui tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi dengan otonomi perguruan tinggi agar dapat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  Dengan begitu, dapat mencegah dan menghapuskan terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi serta memberikan suatu kepastian bagi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi secara tidak diskriminatif dan berkeadilan. Kepastian itu diwujudkan melalui ketersediaan layanan pendidikan (Pasal 80, 81, 31, 32, 79), keterjangkauan layanan pendidikan (Pasal 6, 74, 88) dan jaminan kepastian bagi mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi tanpa diberatkan permasalahan ekonomi (Pasal 13, 73, 76). Maka, lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terima Kasih:)
Wassalamualaikum Wr. Wb.